TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional. Adapun aksi mogok kerja tersebut direncanakan oleh Partai Buruh sebagai penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
"Kami imbau kepada pengusaha agar perusahaan anggota bicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja untuk mempertimbangkan kembali terkait aksi mogok kerja ini," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat 24 Maret 2023.
Ia berharap mogok kerja nasional itu dipertimbangkan kembali dan dibatalkan. Dengan demikia, kata dia, pekerja dapat kembali fokus dalam meningkatkan produktivitas. Tujuannya, kata dia, demi menjaga keberlangsungan perusahaan.
Di sisi lain, ia berharap hubungan kerja tetap terjaga. Sehingga, tidak lagi ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) susulan. Pasalnya, ia menilai operasional perusahaan pasti terganggu akibat mogok kerja nasional ini. Ujungnya, kata dia, perusahaan akan meruhi akibat aksi tersebut.
"Sampaikan aspirasi tanpa merugikan perusahaan tempat bekerja mereka sendiri. Jangan sampai aksinya ke pembuat dan pengesah UU, namun merusak sawah ladangnya sendiri," tutur Nurdin.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan akan tetap melakukan mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Ia berujar aksi tersebut akan dilakukan selama 3-5 hari antara Juli-Agustus 2023.
Selanjutnya: Said Iqbal mengatakan perusahaan tidak boleh melarang aksi mogok kerja